Salam Budi Luhur,
Pada prinsipnya setiap orang pribadi yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektifnya wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) berdasarkan sistem “self assessment”. Ketika orang pribadi mendaftarkan diri akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdiri dari 15 digit angka spesifik yang hanya dimiliki oleh WP yang bersangkutan. Kewajiban umum perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun dan menyetorkan PPh dengan sarana Surat Setoran Pajak (SSP) jika terdapat PPh yang kurang dibayar serta melaporkan pajak dengan sarana Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberi kemudahan untuk semua wajib pajak khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT-nya melalui E-Filing, yaitu penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan realtime.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan di CV. Hutama Graha Propertindo Tangerang, dimana perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa properti di Indonesia. Kegiatan usaha perusahaan ini sudah dimulai sejak tahun 2007 dimana jasa industri yang di berikan khusus dibidang pengadaan, penyediaan serta pengurusan perijinan dan legalitas. Lokasi perusahaan ini beralamat di Villa Bintaro Regency, tepatnya di Jalan Sumatera Boulevard Blok A-1 No.9, Pondok Aren Tangerang Selatan.
Kesuksesan CV. Hutama Graha Propertindo tidak lepas dari kinerja dan loyalitas dari seluruh karyawan, sehingga setiap proyek perusahaan selalu berhasil. Sadar akan perlunya penambahan wawasan serta skill para karyawannya, maka perusahaan melalui tim dosen Universitas Budi Luhur yang terdiri dari Dr. Agoestina Mappadang, SE., MM., BKP., selaku ketua pelaksana, Dr. Amir Indrabudiman, MM dan Melan Sinaga, S.E., Ak., M.Ak memberikan pelatihan terkait perpajakan di lingkungan perusahaan, mulai dari cara menghitung sampai dengan mengisi dan melaporakan SPT OP nya melalui E-Filing.
Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari empat tahap, yaitu :
- Tahap melakukan evaluasi awal untuk mengetahui pengetahuan peserta tentang perpajakan. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan pertanyaan tentang informasi yang diketahui peserta, baik yang diperoleh dari hasil belajar maupun dari pengalaman secara langsung maupun tidak langsung, meliputi : pengertian, manfaat pajak, dan prosedur tentang perpajakan di Indonesia, khususnya pajak penghasilan orang pribadi.
- Pemberian materi pajak untuk para karyawan yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan cara ceramah.
- Evaluasi akhir dilakukan dalam rangka untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan.
- Pendampingan selama satu bulan kepada seluruh peserta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filling.
Adapun foto-foto kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yang berhasil didokumentasikan sebagai berikut:
Gambar 1. Pemberian materi pajak terkait penghasilan dari pemberi kerja Gambar 2. Sesi tanya jawab kepada peserta