PKM Dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis “Pelatihan ESPT-SPT PPh 21 Badan Di PT. Samudra Kencana”

Salam Budi Luhur,

Mempersiapkan Laporan pajak SPT PPh 21 badan merupakan kewajiban semua perusahaan di Indonesia, dengan mengisi data sesuai dengan yang sebenarnya dan diposisikan di laporan yang sebenarnya merupakan sebuah keharusan, banyak perusahaan yang tidak memiliki sumber daya untuk mempersiapkan Laporan pajak SPT PPh 21 Badan sendiri, sehingga mereka menyewa seorang akuntan atau konsultan untuk melakukan laporan SPT PPh 21 di perusahaannya. Dalam pelaksanaannya PT. Samudra Kencana belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT PPh 21 nya secara tertib.

Oleh sebab itu, pengabdian masyarakat dengan tema “Pelatihan Pajak SPT PPh 21 Badan di PT. Samudra Kencana” diharapkan akan sangat bermanfaat bagi negara dan masyarakat, khususnya staff dan karyawan divisi finance and pajak di PT. Samudra Kencana sehingga pelaporan SPT PPh 21 dapat dilakukan secara terbit tiap bulannya, dan menghindari sangsi administrasi serta bunga yang kemungkinan dapat dibebankan kepada PT. Samudra Kencana dan dengan dilaksakan kegiatan ini dapat membantu sehingga PT. Samudra Kencana tidak harus menyewa konsultan dan melakukan pelaporan PPT 21 sendiri. Tujuan pengabdian masyarakat ini yang ditujukan untuk para karyawan dan staff PT. Samudra Kencana adalah: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Pelaporan pajak PPh 21 Badan. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Pengetahuan pajak dalam penetapan jasa yang dikenai PPh 21. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan oleh tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Budi Luhur yang terdiri dari Nurani Utami, SE., Ak., M. Ak. Roza Fitriawati, SE., M. Ak dan melibatkan mahasiswa yaitu Ade Apriliani.

Sesi penyampain materi

Sesi Pelatihan

Setelah pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di PT. Samudra Kencana, mengenai pelatihan ESPT PPh 21 Badan, Perusahaan menjadi lebih memahami langkah-langkah pengoperasioan, pembayaran dan pelaporan ESPT PPh 21 Badan, dan menjadi lebih paham akan objek pemotongan pajak pph pasal 21. Dan berkomiktmen untuk dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pph pasal 21 secara terbit dan rutin setiap bulannya.

Comments are closed.