PKM Dosen Prodi Akuntansi “Pemberdayaan Dosen Di Lingkungan Universitas Pancasila melalui Sosisalisasi Perhitungan dan Pelaporan PPh Orang Pribadi”

Salam Budi Luhur

Setiap orang pribadi yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektifnya wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) berdasarkan sistem “self assessment”. Kewajiban umum perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun dan menyetorkan PPh dengan sarana Surat Setoran Pajak (SSP) jika terdapat PPh yang kurang dibayar serta melaporkan pajak dengan sarana Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Pada saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberi kemudahan untuk semua wajib pajak khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT-nya melalui E-Filing, yaitu penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan realtime.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan di lingkungan Universitas Pancasila Jakarta, dimana  kampus ini didirikan pada tanggal 28 Oktober 1966, merupakan penggabungan daru Universitas Pancasila (lama) dengan Universitas Bung Karno (lama) adalah Perguruan Tinggi Swasta yang memiliki komitmen terhadap peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa, memnetuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan, yaitu melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, professional, berakhlak mulia, madiri dan memiliki integritas yang tinggi.

Visi Universitas Pancasila adalah menjadi Universitas yang Unggul dan Terkemuka berdasarkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila, sedangkan Misi yang diemban yaitu menyelenggarakan proses pendidikan yang bermutu berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila; melaksanakan penelitian secara sistematis, terukur dan terpadu dalam rangka pengembangan IPTEK dan inovasi teknologi; memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah dan industri dalam upaya peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu ditengan persaingan globalisasi pendidikan maka visi dan misi yang sudah ditentukan akan membuat Universitas Pancasila memiliki pandangan kedepan yang ingin dicapai yaitu mewujudkan Universitas Pancasila yang mampu menghasilkan peserta didik yang cerdas dan berkepribadian, memiliki integritas yang tinggi sebagai Bangsa Indonesia. Selanjutnya, diagendakan Universita Pancasila menjadi Perguruan Tinggi Swasta yang representatif, memiliki keunggulan, dihormati, dipercaya dan diminati masyarakat. Dengan demikian proses peningkatan kualitas belajar rmengajar berikut fasilitasnya berjalan melalui tahapan berdasarkan rencana Induk Pengembangan Universitas Pancasila tahun 2015-2034 dan Rencana Strategi Universitas Pancasila 2015-2020. Dalam pengembangannya sampai saat ini Universitas Pancasila memiliki 27 program studi.

Sejalan dengan memujudkan visi Universitas Pancasila maka tenaga pengajar harus didaya upayakan untuk ditingkatkan kualifikasi dan kompetensinya. Salah satunya dalam menunjang program Pemerintah atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maka dosen dan karyawan diikutsertakan dalam pelatihan perpajakan khususnya pengetahuan akan pembuatan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi baik perhitungan dan pelaporan pajak dengan menggunakan e-filling. Hal ini sangat penting mengingat masih sangat kurangnya pemahaman  pajak dikalangan perguruan tinggi terkait dengan perhitungan perpajakan, tarif yang digunakan, objek pajak yang dikenakan dan saranan pelaporan. Bentuk pelatihan yang dilakukan adalah bekerjasama dengan Universitas Budi Luhur dalam bidang pengabdian untuk memberikan sosialisasi perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tim Universitas Budi Luhur yang turut andil dalam kegiatan tersebut adalah Ibu Dr. Agoestina Mappadang, S.E., M.M., BKP selaku ketua pelaksana beserta Ibu Melan Sinaga, S.E., Ak., M. Ak, dan Bapak Dr. Amir Indrabudiman, M.M selaku anggota tim.

Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari empat tahap, yaitu :

  • Tahap melakukan evaluasi awal untuk mengetahui pengetahuan peserta tentang Perpajakan. Kegiatan ini dilakukan dengan meminta peserta mengumpulkan bukti Pemotongan PPh pasal 21 yang diterima pada periode tahun sebelumnya dan meminta peserta memahami pentingnya Bukti Pemotongan yang diterima karena terkait penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi.
  • Pemberian materi tentang subjek pajak, objek pajak, non objek pajak penghasilan orang pribadi, kategori asset yang dilaporkan serta cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan mengindentifikasi jenis formulir pelaporan yang digunakan. dengan cara ceramah.
  • Evaluasi akhir dilakukan dalam rangka untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan.
  • Pendampingan selama satu bulan kepada seluruh peserta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filling.

 

Adapun poto-poto kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil didokumentasikan sebagai berikut :

Gambar 1. Para Peserta Kegiatan

Gambar 2. Pemberian materi  pajak

Comments are closed.