PKM Dosen Prodi Akuntansi “Menyongsong Fasilitas Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Jakarta”

Salam Budi Luhur,

Tim Abdimas Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang terdiri Dr. Agoestina Mappadang, Melan Sinaga, SE, Ak. M.Akt., CPA  dan Dr. Wuri Septi Handayani, SE., M.Akt, pada hari Minggu, 4 Desember 2021, telah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan secara daring dengan tema Menyongsong Fasilitas Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Jakarta

Pajak berdasarkan undang-undang ketentuan perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Fitriandi, Aryanto & Priyono, 2014: 2). Sedangkan pengampunan pajak (tax amnesty) mengacu pada Undang-Undang Pajak No. 11 tahun 2016 yang merupakan pemutihan pajak yang sudah seharusnya dibayarkan dengan jalan mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Oleh karenanya wajib pajak hanya perlu untuk mengutarakan harta serta membayar uang tebusan sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak diungkapkan. (Hasanah, Na’im &Waruwu, 2021).  

Amnesti pajak sendiri dapat menjadi alat kebijakan pajak yang berguna ketika dieksploitasi dengan baik. Amnesti juga dapat digunakan secara sistematis sebagai mekanisme diskriminatif untuk meningkatkan efisiensi atau bahkan pemerataan sistem perpajakan, tetapi hanya jika komitmen pemerintah untuk menegakkan undang-undang perpajakan dipercaya.  (Hasanah, Na’im &Waruwu, 2021 dalam Marchese, 2014).

Program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program) atau disingkat PPS pada tahun 2022 adalah program baru dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan atau mengungkapan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Wajib pajak yang mengikuti program ini harus melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif tertentu berdasarkan jumlah harta yang diungkap. Dengan mengikuti PPS wajib pajak akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain terhindar dari sanksi administrasi kenaikan 200% (bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty) dan tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan di PT Tren Solusi Transformasi Indonesia (TSTI) yang merupakan sebuah perusahaan swasta yang didirikan untuk memberikan berbagai solusi dalam bidang manajemen bagi individu, kelompok, perusahaan dan organisasi melalui jasa konsultasi dan pelatihan yang profesional. PT TSTI adalah perusahaan yang mampu memberikan impact di bidang leadership dan marketing melalui training, consulting dan educating sehingga mampu membangun pemimpin yang handal dalam dunia usaha. Visi pada perusahaan ini adalah menjadi lembaga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kinerja manajemen dan tata kelola organisasi terbaik di Indonesia. Misi perusahaan adalah memberi kontribusi peningkatan nilai SDM dan organisasi terhadap pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta peningkatan daya saing Indonesia yang berkelanjutan dengan menerapkan nilai-nilai perusahaan berintegritas, kompeten, strive for excellence, improvement dan growth.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan untuk memberikan penyuluhan dalam menyongsong fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II kepada masyarakat umum khususnya wajib pajak orang pribadi. PT Tren Solusi Transformasi Indonesia (TSTI) memberikan banyak jasa kepada orang pribadi maupun organisasi, untuk kegian ini tidak menyasar kepada klien-klien TSTI saja akan tetapi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari empat tahap, yaitu :

  • Tahap melakukan evaluasi awal untuk mengetahui mengetahui peserta tentang Program Pengungkapan Sukaraela (PPS). Kegiatan ini dilakukan dengan meminta peserta mengemukakan pendapatnya mengenai Program Pengungkapan Sukaraela (PPS) yang akan diberlakukan pada Januari 2022 nanti..
  • Pemberian materi tentang Program Pengungkapan Sukaraela (PPS.
  • Pemberian pelatihan pelatihan terkait simulasi perhitungan tax amnesty.

Evaluasi akhir dilakukan dalam rangka untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan.

Gambar 1.Para Peserta Penyuluhan
Gambar 2 : Materi Penyuluhan

Comments are closed.