Salam Budi Luhur,
Tim Abdimas Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang terdiri Dr. Agoestina Mappadang, Melan Sinaga, SE, Ak. M.Akt., CPA, Roza Fitriawati, S.E.,M.Ak, Dr. Wuri Septi Handayani, SE., M.Akt, dan Ravindra Safitra Hidayat, S.E, M.M, telah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan secara daring dengan tema “PKM Dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis “Penerapan UU No. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Pajak (Ppn dan Pph) (Generasi Muda Peduli Pajak – Gereja Masehi Injili Minahasa)”
Kewajiban sebagai orang Indonesia adalah taat dalam membayar pajak, perhitungan pajak, pembayaran pajak dan pelaporan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Oleh karena itu sebagai wajib pajak harus selalu update tentang aturan-aturan yang sudah disahkan oleh Dirjen pajak. Situasi dunia khususnya di Indonesia pada saat ini masih belum kondusif dalam dua tahun belakangan ini. Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi yang mengancam diseluruh aspek kehidupan manusia. Covid-19 merupakan pandemi yang sedang trending disaat ini, dimana dampak dari pandemi tersebut secara global sangatlah besar mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pariwisata bahkan dalam dunia bisnis. Selama pandemic Covid-19 banyak peraturan pajak yang di ubah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian dan meringankan wajib pajak sendiri.
Pandemi saat ini mengajarkan untuk bisa menyesuaikan keadaan dengan bekerja dari rumah, melarang adanya perkumpulan dan kerumunan. Kondisi saat ini sosialisasi dari kantor pajak tentang adanya perbaruan undang undang pajak hanya bisa dilakukan by Online (Zoom) oleh orang pajak dan pada akhirnya sosialisasi menjadi kurang maksimal. Dengan banyaknya pembaruan yang sudah disahkan oleh dirjen pajak, maka diperlukan kegiatan sosialisasi langsung terhadap masyarakat agar hasilnya maksimal.
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan di Generasi Muda Penduli Pajak – Gereja Masehi Injili Minahasa yang merupakan salah satu lokasi dimana pemuda pemudi berkumpul dan melakukan komunikasi. Beberapa alasan memilih lokasi di Generasi Muda Penduli Pajak – Gereja Masehi Injili Minahasa untuk kegiatan PKM dikarenakan tingkat pengetahuan peserta terhadap undang undang Perpajakan masih rendah, serta tingkat pengetahuan peserta terhadap pembaruan Undang undang perpajakan (harmonisasi Peraturan Perpajakan) juga masih rendah.
Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) ini dilakukan pada hari Jumat, 29 April 2022 dengan memberikan sosialisasi dalam hal Penerapan UU No. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Pajak (PPN dan PPH). Kegiatan ini dilakukan dengan beberapa tahap yang terdiri:
1. Melakukan evaluasi awal untuk mengetahui peserta tentang pemahaman peserta tentang perpajakan di Indonesia
2. Pemberian materi tentang Harmonisasi Undang undang perpajakan.
3. Tanya jawab terkait dengan Harmonisasi Undang undang perpajakan
4. Bulan selanjutnya diakhiri dengan pelatihan dan diskusi tanya jawab sampe peserta paham tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (PPN dan PPH)
Evaluasi akhir dilakukan dalam rangka untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan.