Salam Budi Luhur,
Dosen Pelaksana Kegiatan PKM, Dicky Arisudhana, SE, MM, Ak, CA
Kas merupakan aset yang paling likuid yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasi suatu organisasi yang salah satunya adalah koperasi. Termasuk dalam pengertian kas adalah cek yang diterima dari para pelanggan dan simpanan koperasi di bank dalam bentuk giro atau demand deposit, yaitu simpanan di bank yang dapat diambil kembali (dengan menggunakan cek atau bilyet) atau dalam bentuk simpanan-simpanan di bank yang langsung dapat diuangkan pada setiap saat tanpa mengurangi nilai simpanan tersebut. Sesuai penjelasan itu maka kas dapat didefinisikan sebagai seluruh uang tunai dan bentuk-bentuk lainnya yang dapat diuangkan setiap saat apabila suatu organisasi misalnya koperasi membutuhkannya. Dalam menjalankan kegiatan suatu koperasi dan untuk menjaga kelangsungan hidup koperasi, dibutuhkan suatu efektivitas perencanaan dan pengendalian kas di setiap aktivitas kegiatan koperasi sehingga dibutuhkan pembuatan, penyusunan dan pengelolaan terhadap anggaran kas. Anggaran kas dapat membantu manajemen atau pengelola koperasi dalam mengelola kasnya di setiap periode yang dianggarkan.
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Budi Luhur di Semester Genap 2021-2022 ini dilakukan kepada Para Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Warga RT.003/RW021 Perumahan Griya Pamulang Estate – Pamulang Timur – Pamulang. Pelatihan dan penyuluhan tentang “Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Kas (Penerimaan Kas dan Pengeluaran Kas)” dihadiri oleh semua anggota Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Warga RT.003/RW021 Perumahan Griya Pamulang Estate dan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022 yang dimulai dari jam 9.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB. Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan secara tatap muka dalam 2 (dua) sesi, sesi 1 (satu) adalah sesi pemaparan materi penyusunan anggaran kas kemudian dilanjutkan sesi 2 (dua) dengan pelatihan penyusunan anggaran dan pengelolaannya. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat itu dilakukan sesuai dengan permintaan Mitra (Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Warga RT.003/RW021 Perumahan Griya Pamulang Estate – Pamulang Timur Pamulang) dikarenakan beberapa hal di Mitra, yaitu sebagai berikut :
- Penerimaan kas dan pengeluaran kas Koperasi tidak terencana
- Penerimaan kas dan pengeluaran kas Koperasi tidak dianggarkan sebelumnya
- Tidak adanya kontrol atau pengendalian terhadap jumlah penerimaan kas dan pengeluaran kas Koperasi
Permasalahan yang terjadi pada Mitra tersebut disebabkan karena para pengurus Mitra (Koperasi Simpan Pinjam Warga RT.003/RW021 Perumahan Griya Pamulang Estate Pamulang Timur Pamulang) tidak memahami bagaimana menyusun dan membuat anggaran kas serta bagaimana mengelola kas yang terencana dan terkendali dengan menggunakan anggaran kas.
Pada akhir kegiatan penyuluhan dan pelatihan dilakukan evaluasi terhadap pemahaman peserta penyuluhan dan pelatihan.