Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Budi Luhur Nomor : K/UBL/REK/000/015/08/24 tentang : Perubahan Persyaratan Pemberian Predikat Dengan Pujian Di Universitas Budi Luhur tertanggal 12 Agustus 2024, persyaratan pemberian predikat dengan pujian bagi wisudawan Universitas Budi Luhur adalah sebagai berikut :
Predikat pujian hanya diberikan bagi mahasiswa yang menyelesaikan program pendidikan Diploma (D3), Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) dan dibagi menjadi 3 (tiga) jenjang dengan persyaratan sebagai berikut :
- Predikat pujian Cum Laude memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,51 – 3.70 untuk Program Diploma dan Sarjana, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,76 – 3.85 untuk Program Magister dan Doktor;
- Predikat pujian Magna Cum Laude memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,71 – 3.99 untuk Program Diploma dan Sarjana, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.86 – 3.99 untuk Program Magister dan Doktor;
- Predikat pujian Summa Cum Laude memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.00 untuk Program Diploma, Sarjana, Magister dan Doktor;
- Memiliki masa studi paling lambat 3 (tiga) tahun untuk Program Diploma, 4 (empat) tahun untuk Program Sarjana, 2 (dua) tahun untuk Program Magister dan 3 (tiga) tahun untuk Program Doktor;
- Memiliki masa studi mahasiswa pindahan/RPL paling lambat
- Predikat kelulusan dengan pujian Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Summa Cum Laude ditentukan juga dengan memperhatikan bahwa mahasiswa tidak pernah mengulang mata kuliah termasuk dalam remedial dan dengan nilai tugas akhir minimal A-.
Download Keputusan Rektor Universitas Budi Luhur tentang Perubahan Persyaratan Pemberian Predikat Dengan Pujian Di Universitas Budi Luhur disini