Surat Keputusan Dekan Tentang Penetapan Program Gelar Terintegrasi Diploma 3 (D3) Ke Strata-1 (S1) Manajemen Pemasaran Pada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Budi Luhur

Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Budi Luhur Nomor :  K/UBL/FEB/000/003/01/24 tentang Penetapan Program Gelar Terintegrasi Diploma 3 (D3) Ke Strata-1 (S1) Manajemen Pemasaran Pada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Budi Luhur.

Universitas Budi Luhur melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan bangga mengumumkan peluncuran Program Gelar Terintegrasi, yang memungkinkan mahasiswa program Diploma 3 (D3) Sekretari untuk melanjutkan secara langsung ke Program Sarjana (Strata-1/S1) di bidang Manajemen Pemasaran. Program inovatif ini dirancang untuk menjembatani pembelajaran akademis dengan pengalaman praktis, sehingga mempercepat penyelesaian studi Sarjana dan meningkatkan kompetensi serta daya saing lulusan di pasar kerja.

Kurikulum program ini mencakup magang terstruktur, sertifikasi profesional, dan rekognisi pembelajaran lampau (RPL), yang memungkinkan mahasiswa untuk memperoleh kredit berdasarkan pengalaman magang dan prestasi kerja sebelumnya. Lulusan program D3 Sekretaris kini dapat memilih berbagai jalur untuk memperoleh gelar S1 dalam bidang Manajemen Pemasaran, dengan transfer kredit maksimum berkisar antara 55% hingga 70%, tergantung pada latar belakang profesional dan akademis mereka.

Program ini sejalan dengan misi universitas dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang komprehensif, yang mengintegrasikan pengetahuan akademik dengan aplikasi dunia nyata, sesuai dengan berbagai kerangka regulasi, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Pendidikan Tinggi. Dasar penerapan Program Gelar Terintegrasi di Universitas Budi Luhur mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan dalam Permendikbud No. 41 Tahun 2021. Peraturan ini memberikan panduan mengenai pengakuan pembelajaran sebelumnya (Recognition of Prior Learning/RPL) yang bertujuan untuk memberikan aksesibilitas yang lebih luas terhadap pendidikan tinggi. Melalui kebijakan ini, individu yang telah memiliki pengalaman belajar di luar sistem pendidikan formal dapat diakui kompetensinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memperoleh sertifikasi profesi

Comments are closed.