Home » Akreditasi

Akreditasi

Berdasarkan surat Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Nasional Nomor : 1371/BAN-PT/LL/2018 perihal Penggunaan tanda tangan elektronik, terdapat beberapa poin penting terhadap proses Legalisir yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkepentingan.

Dengan digunakannya tandatangan elektronik, maka :

a. Proses legalisir SK dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan setelah tanggal 26 Juni 2018 tidak diperlukan lagi. legalisir SK dan Sertifikat Akreditasi
b. Pengecekan keabsahan SK dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PT dapat dilakukan secara online dengan cara mengunjungi situs tertentu yang alamatnya terdapat dalam QR Code yang tertera pada SK maupun Sertifikat.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:
https://dpm.budiluhur.ac.id/wp-content/uploads/2018/07/Penggunaan-Tanda-Tangan-Elektronik.pdf